SERVICE
CIVD (Centralized Integrated Vendor Database)
CIVD atau Centralized Integrated Vendor Database adalah sistem database vendor terpusat yang dikelola oleh SKK Migas sebagai platform resmi pendaftaran dan kualifikasi perusahaan penyedia barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi Indonesia. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), status terdaftar di CIVD bukan sekadar keunggulan kompetitif. Sebaliknya, langkah ini merupakan syarat mutlak yang harus Anda penuhi sebelum dapat mengikuti proses tender dan pengadaan.
Proses Pendaftaran & Kualifikasi CIVD
Perusahaan melakukan pendaftaran CIVD melalui portal resmi SKK Migas. Proses ini melibatkan serangkaian verifikasi yang cukup komprehensif. Selama proses tersebut, perusahaan wajib melengkapi profil bisnis secara mendetail. Kemudian, Anda harus menyertakan dokumen legalitas usaha, rekam jejak pengalaman, dan referensi pekerjaan. Selain itu, Anda juga perlu mengunggah data keuangan serta sertifikasi kompetensi yang relevan. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, tim verifikator menetapkan klasifikasi dan subkualifikasi vendor. Selanjutnya, KKKS menggunakan data tersebut untuk menyaring vendor yang paling sesuai dengan kebutuhan pengadaan mereka. Akibatnya, ada beberapa manfaat besar jika sebuah perusahaan sudah memiliki CIVD:
Akses tender resmi
Perusahaan Anda dapat menerima undangan dan mengikuti proses tender dari seluruh KKKS.
Kredibilitas terverifikasi
Status CIVD membuktikan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar kualifikasi ketat dari SKK Migas.
Visibilitas nasional
Seluruh KKKS yang beroperasi di wilayah Indonesia dapat menemukan profil perusahaan Anda dengan mudah.

“CIVD merupakan sistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu migas. Dengan adanya sistem ini, KKKS akan mendapatkan penyedia barang maupun jasa yang tepat dengan harga yang efisien.”